TIDORE – Impian Pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar alias SAM-ADA, untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan, sepertinya bakalan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hasrat SAM-ADA untuk mendiskualifikasi Pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI-AMAN, sebagai Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore itu, rupanya tidak berdasar.
Bagaimana tidak, dari sejumlah gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum SAM-ADA ke MK, mulai dari dugaan keterlibatan ASN, Money Politik, Penggunaan Fasilitas Pemerintah sampai pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada MASI-AMAN.
Rupanya hanya dianggap spekulatif, asumtif dan sebatas berhalusinasi, oleh pihak terkait, dalam hal ini Kuasa Hukum Pasangan MASI-AMAN yang diwakili Iskandar Yoi Sangadji.
“Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh Pemohon (SAM ADA), hal itu dikarenakan pemohon tidak menguraikan perselisihan suara yang berpengaruh terhadap proses pemilihan,” ungkap Iskandar kepada media ini melalui telephone, Sabtu, (1/2/25).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

