Kasus BTT Sula, Lasidi Leko Mangkir Panggilan Kejati Malut

Lasidi Leko usai mengikuti sidang kasus BTT di pengadilan Ternate waktu lalu

TERNATE – Pengurus front Gerakan Pemuda  Marhaenis (GPM) Maluku Utara dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (14/2/2025).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah GPM dan GMNI pada beberapa waktu lalu mengajukan sejumlah bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021.

Selain itu, penyidik juga turut serta melayangkan surat pemanggilan kepada oknum anggota DPRD Kepulauan Sula atas nama Lasidi Leko untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus BTT Sula. Namun, Lasidi enggan menghadiri panggilan penyidik Kejati Maluku Utara.

Karena itu, penyidik akan kembali mengagendakan panggilan berikutnya kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.  

“Iya benar, hari ini penyidik sudah minta keterangan dari pengurus Fron Marhaenis dan GMNI Kepulauan Sula pada sekitar pukul 09.00 WIT terkait sejumlah bukti yang dimasukkan kepada penyidik beberapa waktu lalu,” tuturnya.