BOBONG – Tunjangan aparatur desa se-Kabupaten Pulau Taliabu belum dibayar sejak pertengahan tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 ini. Padahal, hak-hak aparatur desa itu sudah hampir 10 bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mansuh Mudo mengatakan, tunggakan pembayaran tunjangan aparat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 bukanlah kesalahan pemerintah desa. Sebab, ADD tahun 2019 baru dicairkan sebesar 80 persen, sementara ADD di tahun 2020 ini belum dikucurkan ke desa.
Mansuh beralasan, urusan ADD tahun 2019 yang tersisa 20 persen belum dicairkan itu masalahnya ada pada DPPKAD yang hingga tahun 2020 ini belum menindaklanjuti SPM.
Meski begitu, untuk ADD 2020 baru diproses pencairannya di keuangan sehingga dipastikan cair bulan ini. Untuk ADD ditahun 2019 itu baru dicairkan 80 persen, yang 20 persen belum cair. Jika ADD tidak cair 100 persen, otomatis akan berpengaruh juga ke pembayaran tunjangan aparat desa. “Kalau mau tau alasan kenapa tidak di cairkan ADD 2019 yang 20 persen, itu silahkan ke keuangan, karena itu sudah menjadi urusan mereka,” tandasnya
Untuk ADD tahun 2020, sementara ini telah diproses pencairannya sehingga dipastikan akan segera dikucurkan ke rekening Desa bulan ini juga. “ADD tahun 2020 tahap pertama ini sementara proses di keuangan, dalam bulan ini ADD sudah bisa cair sehingga tunjangan aparat desa juga suda bisa dibayarkan,” katanya.
Untuk itu, tunggakan pembayaran tunjangan aparat desa diseluruh desa saat sekarang ini sesungguhnya bukan kesalahan pemerintah desa, karena hal itu sangat bergantung pada pencairan ADD tahun 2019 dan ADD tahun 2020 yang sementara diproses di keuangan daerah. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

