Pemkot Ternate Sesalkan Pemulangan Warga dari Halsel

M. Arif Gani
M. Arif Gani

TERNATE – Langkah Pemerintah Halmahera Selatan untuk memulangkan sejumlah warga dari Kota Ternate disayangkan oleh gugus tugas Kota Ternate. Sebab sebelumnya telah ada edaran dari Pemprov Malut untuk menjembatani warga yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Maluku Utara.

Ketua Bidang Operasi Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate M. Arif Gani mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi, bahkan Pemkot Ternate tidak mengeluarkan kebijakan terhadap orang yang berkunjung ke Ternate. Dan hanya diperketat di pintu masuk dalam Kota Ternate.” Kalau memang yang masuk ke Ternate ada keluhan kemudian gejala, itu langsung kita tangani di Ternate, bahkan bisa melakukan isolasi mandiri,” katanya, Rabu (10/6).

Dia mengaku, kebijakan Pemda Halsel untuk memulangkan warga Ternate itu memang hak otonom Pemda Halsel, namun dia berharap dapat mempertimbangkan aspek kemasyarakatan agar masyarakat tidak diberatkan.” Karena kebijakan dari kabupaten/kota yang menetapkan bahwa kunjungan orang ke daerah itu harus dengan dilengkapi hasil surat bebas covid (rapid test) dan ada beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan merasa keberatan, dan Pemkot masih memprioritaskan rapid test itu kepada pasien maupun tracking kontak,” ungkapnya.

Dengan begitu mereka yang melakukan perjalanan ini kata dia, secara mandiri mengurus rapid test nya. Dan hal itu dikeluhkan di beberapa kesempatan, sehingga hal ini menjadi kendala. Bahkan telah dirapatkan dengan Provinsi dan telah menerbitkan surat bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan dalam provinsi Malut, itu dapat melengkapi surat dari hasil rapid test atau SKD.” Kalau memang rapid test dia tidak ada, tapi dia punya surat keterangan sehat sudah ada, itu sudah bisa sebenarnya. Karena dia dalam keadaan sehat untuk masuk ke daerah itu, sehingga ini perlu disamakan persepsi agar pemda yang ada di wilayah provinsi Malut ini satu persepsi dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov,” pintanya.

Mestinya kata dia, langkah Pemda Halsel itu harusnya bijak, dan bagi dia kapalnya harus ditindak. “Karena dia mengangkut penumpang tanpa ada dokumen, karena kita berpegang pada surat propinsi antara kabupaten/kota tidak mempersoalkan itu, maka kapal diberangkatkan, tapi kalau seandainya seperti itu kita akan tahan kapal, sebelum ada persetujuan dari Halsel, sama seperti yang di buat oleh Sulut,” ucap dia.

Dengan langkah yang diambil Pemda Halsel ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk dapat menyurat lagi ke kabupaten/kota, dia bahkan menyinggung jika kemudian warga melakukan perjalanan ini dan diperiksa kemudian sakit, maka dia harus dirawat di sana.” Dan mereka (warga) tidak punya rapid test dan hanya punya surat sehat sesuai dengan edaran gugus tugas provinsi. Dan kami koordinasikan mereka (Halsel) melaksanakan kebijakan daerah untuk menyelamatkan masyarakat Halsel,” tandasnya.(cim)

Berita Terkait