TERNATE – Berkas kasus dugaan penjualan minyakita yang tidak sesuai takaran di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara secara resmi telah masuk tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim penyidik menjadwalkan terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut
“Untuk saksi yang ada di Kota Ternate kami akan periksa pada hari ini, Rabu 18 Juni 2025. Sementara saksi yang ada di Kota Surabaya bakal dijadwalkan,” jelas Asri. Selasa 17 Juni 2025.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara menambahkan, selain itu tim penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana yang di Kota Jakarta.
Sekedar diketahui, penjualan minyakita tidak sesuai takaran itu ditemukan di toko Kota Baru Indah di Gang Kayu Buah, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasus tersebut diduga kuat dipasok dari Kota Cianjur, Provinsi Jawa Barat oleh salah satu agen bernama CV Berkah Abadi Indonesia. Dimana barang mereka dijual oleh distributor Toko Kota Baru Indah di Ternate.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

