Kejagung Diminta Copot Kepala Kejati Maluku Utara

TERNATE – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, ST Burhanuddin didesak segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi, karena dinilai tidak mampu menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan demonstrasi di gedung Kejati Malut, Rabu (18/6/2025).

Sarjan Hut, salah satu orator menyampaikan, unjuk rasa yang terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Malut ini sudah 18 kali dilakukan. Meskipun begitu, tidak ada satupun kasus yang mampu diselesaikan.

“Kami minta Kejagung segera copot Kajati Malut karena tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi. Kasus ini sudah kami sampaikan, tapi Kajati tidak mampu menyelesaikan, sehingga kami mendesak agar dicopot,” tegasnya.

Sarjan membeberkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah adalah Pejabat Taliabu dan pihak Bank BRI unit Taliabu. Dimana Pendebetan ganda dan transaksi ilegal yang terjadi tahun 2015 merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar.

Tidak hanya itu, pada tahun 2017 hingga 2018 yang tercatat 15 transaksi pendebetan ganda dengan merugikan negara sebesar Rp4,17 miliar, sehingga sebagian dana yang berhasil dipulihkan atau menyisakan defisit Rp2,3 miliar dan kasus korupsi lainnya.

“Semua data itu ada, dan sudah disampaikan berulang kali. Jadi kehadiran kami di sini hanya meminta Kejagung agar mencopot Kajati Malut karena tidak beres menangani kasus korupsi,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, aksi yang dilaksanakan bertepatan dengan agenda pimpinan itu merupakan aksi ilegal karena tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian.

“Kita pastikan mereka tidak ada izin, kalaupun ada, kami akan disampaikan juga. Kalau dibilang terganggu, tidak juga, tapi hanya beberapa detik saja, makanya kami menjaga supaya jangan sampai terganggu,” pungkasnya.(cr-02)

Berita Terkait