TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024-2025, dengan agenda Penyampaian Perubahan KUA-PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, yang bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tidore, Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, pada Senin, (11/8/25).
Ketua DPRD Kota Tidore, H Ade Kama, mengatakan, Perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola daerah benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Perubahan KUA-PPAS ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS yang telah ditetapkan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

