Ratusan Napi di Lapas Ternate Terima Remisi

TERNATE – Ratusan Warga Binaan (WBN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, kembali menerima pemotongan masa tahanan atau remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun 2025.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni
2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2025 kepada WBN.

Berdasarkan data yang diperoleh,total narapida yang mendekam di Lapas Ternate sebanyak 241 orang. Namun keseluruhan napi yang menerima remisi hanya 174 orang.

Berikut klasifikasi tindak pidana yang menerima remisi di antaranya, narkotika di atas 5 tahun sebayak 50 WBP, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 WBP dan juga Ilegal trafficking 1 WBP.

Selanjutnya, pembunuhan 4 WBP, kekerasan seksual 1 WBP, kesehatan 1 WBP, senjata tajam 3 WBP, perlindungan anak 71 WBP dengan total 112 orang.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Ternate, Faozul Ansori mengatakan, dari total 241 WBN Lapas Ternate yang diusulkan untuk menerima remisi HUT RI sebanyak 174 di tahun 2025.

“Pemberian remisi ini bervariasi, mulai satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan. WBP yang diusulkan untuk remisi tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi sebanyak 67 orang dari total 241 WBP, kata Faozul, Minggu (17/8/25)

Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum tanun 2025 bervariasi, di antaranya 27 WBP diusulkan 6 bulan, 26 WBP 5 bulan, 39 WBP 4 bulan, 54 WBP 3 bulan, 19 WBP 2 bulan dan 9 WBP 1 bulan.

“Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti Narkotika, tindak pidana khusus berupa korupsi dan juga Ilegal Trafficking, jelasnya.

Dalam remisi, lanjutnya, tindak pidana umum yakni KDRT, penipuan,perbankan, pencurian, penganiayaan, kesusilaan, serta narkotika dibawah 5 tahun serta beberapa tindak pidana lainya.

“Jadi untuk usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus narkotika,” pungkasnya. (cr-02).

Berita Terkait