KASN Sanksi 6 ASN Pemkab Haltim

Kantor Bupati Halmahera Timur

MABA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi terhadap enam ASN Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, karena dianggap telah melanggar kode etik aparatur sipil negara.

Sanksi ini bermula dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Haltim atas ketidaknetralan para ASN. Rekomendasi sanksi KASN tersebut diberikan kepada RG pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, HSA pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, IM  pegawai Satpol PP, LK pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, MRS  pegawai Dinas Komunikasi dan Persandian, serta MH pegawai Sekretariat DPRD.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, poin 4 huruf a menyatakan, menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

Sementara pada huruf e, memberikan tindakan keras terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu pada peraturan dan perundang-undang. Pada poin 5 dan 6 dijelaskan, paling lambat 14 hari Pemkab sudah harus melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut ke KASN, terhitung sejak menerima rekomendasi tersebut. Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pemkab, KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, karena telah melanggar sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir kepada wartawan, Rabu (24/6) mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Jika Pemkab mengacuhkan rekomendasi tersebut hingga batas waktu yang diberikan, Bawaslu akan kembali membuat laporan ke KASN. “Kami berharap agar Pemda secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tandas Suratman.(ais)

Berita Terkait