Walhi Desak Pengrusakan Lingkungan Ditindak

pengerukan pasir sungai di Desa Waibau

SANANA – Pemerhati lingkungan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) untuk hentikan proyek pengerukan pasir sungai di Desa Waibau, Kecamatan Sanana. Selain Pemkab, aparat hukum juga diminta untuk menindak pelaku pengrusakan lingkungan.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Malut, Kuswandi Buamona Minggu (28/06) mengatakan, pengerukan pasir sungai di Desa Waibau berdampak terhadap kerusakan lingkungan dikarenakan rusaknya ekosistem, erosi, kualitas air, dan merubah bentang alam.

“Dalam pengamatan di lokasi terdapat banyak lubang-lubang bekas pengerukan. Diduga pasir-pasir sungai tersebut diangkut untuk penimbunan reklamasi pantai di Desa Fatcei dan Falahu. Rata-rata tiap hari ada 6 sampai 10 truk keluar masuk Desa Waibau, sehingga warga sangat menyesalkan proyek tersebut.

Pemkab harus hentikan, dan penegak hukum segera tindak pelaku pengrusakan lingkungan,” katanya kepada Fajar Malut. Tentu, Kuswandi menyampaikan, proyek itu adalah pembiaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.  

“Ada juga rumah warga yang bersebelahan dengan sungai tersebut, tentu mereka merasa takut di musim hujan seperti saat ini. Kalau banjir, perlahan-lahan tanah yang dimiliki warga terkikis dan terbilang habis,” ucapnya. Tentu, lanjutnya, pengaturan pasir sungai tersebut diduga tanpa izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Waibau menyebabkan masyarakat menjadi resah karena aktivitas penambangan liar itu, banyak jalan yang menjadi rusak, bahkan dikhawatirkan terjadi penurunan kualitas tanah yang akan menyebabkan terjadinya erosi dan pendangkalan sungai (sedimentasi).

“Padahal, Pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyatakan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” ungkap Kuswandi.(nai)

Berita Terkait