Kepala Samsat Haltim Diperiksa Pekan Depan

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga

TERNATE  – Setelah mangkir dari pemeriksaan kini Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Malut (Maluku Utara) melalui tim penyidik  Pidsus (Pidana Khusus),  rencana melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kembali kepada Kepala UPTB (Unit Pelaksana Tehnis Badan)   Samsat Kabupaten Haltim (Halmahera Timur), Zul Wahyu Usman Syah.

Juru Bicara Kejati Malut, Richard Sinaga ditemui wartawan menyampaikan, pangilan pertama Kepala UPTB Samsat Haltim sebenarnya hadir, namun dikarenakan kegiatan vicon padat sehingga pending pemeriksaan.

“Panggilan pertama yang bersangkutan hadir, namun kegiatan padat sehingga penyidik pending pemeriksaan,” kata Richard Sinaga, Kamis (2/7).

Pemanggilan Kepala UPTB Samsat Kabupaten Haltim, Zul Wahyu Usman Syah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi di Samsat Haltim senilai Rp 600 juta tahun 2017.

“Intinya pemeriksaan lanjutan akan diagendakan pekan depan,”tandas Richard Sinaga. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada UPTB Samsat Haltim,lantaran menjadi temuan hasil pemeriksaan dari  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Malut tahun anggaran 2017.

UPTB Samsat Halmahera Timur diduga tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah.

BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB (Pajak Kendaran Bermotor) dengan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang telah dilakukan pihak dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250 merupakan penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah.

Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar di Samsat Haltim,  namun tidak dilakukan penyetoran PKB dan BBNKB.(dex)

Berita Terkait