JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hasan.
Imam Makhdy dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan pembangunan Kantor UPTD Dikbud Provinsi Malut, di Kabupaten Halbar.
Nama Imam Makhdy masuk dalam daftar saksi oleh tim penyidik dari sekian saksi yang diperiksa. Kini, Imam Makhdy tinggal menunggu giliran untuk diperiksa. “Pokoknya semua yang terlibat kita akan panggil, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Jumat (17/06/2022).
Lahan milik Wakil Ketua I DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam dibeli oleh pemerintah setempat senilai Rp 500 juta, lalu dihibahkan ke Dikbud Provinsi Malut untuk pembangunan UPTD Dikbud Provinsi Malut, di Kabupaten Halbar.
Sejauh ini, sebut Kusuma, sudah sebanyak 15 orang dimintai keterangan sebagai saksi. “Sudah 15 orang yang diperiksa,” sebut Kusuma, ketika dikonfirmasi, di sela-sela lomba dayung Festival Teluk Jailolo (FTJ).
Kusuma menambahkan, pihaknya akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. “Bulan depan (Juli, red) kita sudah mengajukan ke BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya,” tambah Kusuma
Kusuma berharap, semua pihak bekerja sama dan mendukung proses penyidikan kasus tersebut dalam mengungkap kasus tersebut. Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kusuma mengaku sudah mengantongi bukti untuk mengungkap kasus lahan tersebut.
“Ini kesempatan ini semua stakeholder di Halbar agar membantu penegakan hukum, terutama kasus tindak pidana korupsi ini, apalagi ini uang masyarakat Halbar,” ujar Kusuma. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

