TERNATE – Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate diminta segera menelusuri anggaran perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Praktik perjalanan dinas fiktif tersebut terungkap setelah salah satu Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim melaporkan masalah tersebut kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut.
Praktisi hukum Malut, Bahtiar Husni mengatakan, masalah ini seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penelusuran, karena telah merugikan keuangan daerah.
“Kewenangan dari BPK itu hanya melakukan audit, sementara hasil tersebut merupakan permintaan dari pihak APH, baik itu di Kejaksaan maupun Kepolisian. Itu yang harus dilihat, tidak perlu menunggu orang melaporkan,” tegasnya, Selasa (28/4/26).
Kata Bahtiar, kasus ini indikasinya kuat bahwa terjadi dugaan adanya kerugian negara atau terjadi penyimpangan anggaran daerah yang dilakukan di internal Anggota DPRD Kota Ternate. Ini yang harus dibongkar APH.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

