TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan istana daerah (ISDA), Senin (11/05/26).
Saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Diketahui, pagu anggaran dalam kasus itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp17,5 miliar.
Sidang dengan dua terdakwa yakni, Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun bernama Yopi Saraung dan Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun bernama Melankton Relandesang.
JPU juga menghadirkan tiga orang saksi yaitu Rahmat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari pihak PUPR, Nunung Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga Abdul Kadir Kaban BPKAD pulau Taliabu.
Kadar Noh Ketua Majelis Hakim turut memberikan pertanyaan kepada saksi Rahmat terkait perannya dalam proyek pembangunan gedung ISDA. Rahmat berujar jika dirinya bertugas sebagai pengawasan proyek yang di SK-kan oleh Kepala Dinas PUPR Suprayitno.

