Diduga Terlibat Kasus Korupsi BMHP, Tiga Kadis di Sula tidak Ditetapkan Tersangka

3 Kadis yang diduga terlibat

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) sejauh ini belum menetapkan tiga Kepala Dinas di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kepsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Tiga kepala dinas tersebut di antaranya, mantan Pelaksana tugas (Plt), Kepala Dinas Kesehatan Kepsul, Suryati Abdullah, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore, dan Pelaksana harian (Plh), Sekretaris Daerah, Fadila Waridin.

Pasalnya, dalam fakta persidangan sudah terungkap jelas sebagaiman yang disampaikan oleh saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kata dia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jelas menyebutkan ada 8 poin pelaku pengadaan barang dan jasa yang harus bertanggung jawab.

Pertama, pengguna anggaran (PA) adalah pemimpin kementerian/lembaga atau kepala daerah yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pengadaan, kedua, kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk menggunakan APBN atau APBD.

Ketiga, pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak atau perjanjian pengadaan, keempat pejabat pengadaan (PP) adalah pejabat yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung atau penunjukan langsung.