SANANA – Penyidik Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), telah melakukan pemeriksaan saksi terkait mantan bendahara Desa Wai Ipa, Karni Arif yang diduga membawa kabur anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2018 sebanyak Rp 400 juta lebih.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Mukaram Aufat, Kamis (9/07) membenarkan mantan Kepala Desa dan BPD Desa Wai Ipa, yakni, Jumadi Duwila dan Taidi Siompo memasuki ruangan Tipikor sekira pukul 10 pagi tadi (kemarin, red). “Iya, sekarang mereka masih diperiksa. Kami juga sedang menunggu mereka,” katanya.
Mukaram berharap Polres Kepsul khususnya Tipikor dalam mengusut kasus penggelapan tersebut tidak ada kendala. “Saya berharap semoga kasus ini segera tuntas dan paling penting Polres juga bisa mengetahui keberadaan mantan bendahara Desa Wai Ipa itu,” pintanya.
Sementara hingga berita ini di publish awak media belum bisa temui pihak Tipidkor, karena masih menjalani pemeriksaan kepada dua orang mantan aparatur desa itu.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

