SOFIFI – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menyiapkan data base mengenai kasus perempuan dan anak serta rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perempuan dan Anak.
Anggota Komisi IV Deprov, Abdul Malik Silia usai rapat bersama antara Komisi IV Deprov dan DP3A Provinsi Malut, Selasa (13/7) menuturkan, saat ini Komisi IV sedang focus melakukan rapat dengan mitra kerja, salah satunya DPPPA. Dalam rapat itu, Komisi IV mendesak DP3A untuk mempercepat Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kita bersepakat dengan Dinas P3A untuk mendorong Perda, karena memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari kasusnya terus naik, makanya kita butuh regulasi,” ungkapnya.
Komisi IV, lanjut Malit juga meminta agar dinas PPPA terus mengupdate perkembangan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.” Dinas P3A menyiapkan data base sehingga Pemprov memiliki data yang akurat, agar setiap tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dicover cepat. Sehingga ada keluhan dari kaum perempuan maupun kekerasan terhadap anak bisa cepat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kata dia, Dinas P3A mengaku bahwa itu sudah dirancang dalam rangka persiapan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) yang ditempatkan di Sofifi, agar UPTD setiap saat dapat menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan masalah perempuan dan anak.(nas).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

