LABUHA – Seorang ayah tiri berinisial MAY (52) dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap dua putri tirinya sendiri.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/267/VIII/SPKT/POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
MAY diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya yang kini berusia 17 dan 15 tahun. Perbuatan bejat pria berusia 52 tahun itu disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Juli 2026.
HT, paman korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, perbuatan tersebut sudah terjadi sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kedua korban kerap diancam oleh MAY jika membuka suara selain itu pelaku juga mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk menuruti nafsunya.
“Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli kemarin kalau yang adik mengaku terakhir dipakai saat SMP kelas 2,” ungkap HT paman korban.
