TERNATE – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2022 dan 2023 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Laporan tersebut disampaikan Dealfrit Kaerasa pada Selasa 22 September 2026. Dalam laporan itu, Kejati Malut diminta menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima, pencairan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana Bansos dan Hibah.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan Bansos akhir studi. Pelapor menyebut namanya tercantum sebagai penerima bantuan sosial sebesar Rp5 juta dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Januari 2022. Sementara proposal bantuan atas nama pelapor baru diajukan pada 7 Agustus 2022.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar pelapor mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan. Bagaimana nama penerima dapat tercantum dalam keputusan yang ditetapkan sebelum proposal diajukan? Pertanyaan itu kemudian menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).
