Lakukan Pelanggaran, PT AKI berpotensi Ditutup

Saiful Kadir

MABA – Salah satu perusahan pertambagan PT. Asia Karya tambang Indonesia (AKI) yang merupakan Sub kontraktor dari PT. Tbk Aneka tambang (Antam) yang terletak di desa Buli Kecamatan maba, kabupatan Halmahera Timur (Haltim) ternilai buruk oleh pemda setempat.

Kasubag Umum Disnakertrans Haltim dan Mediator Penyelesaian Hak Karyawan dan Masalah Pertambagan Saiful Kadir baru baru ini mengatakan, sejumlah pelanggaran ditemukan pihaknya saat melakukan kroscek langsung di lapangan. Perusahaan yang berdiri kurang lebih tiga tahun itu tidak memiliki Laporan Wajib lapor ke pihak pemerintah atau dinas terkait

“Torang ada dapa informasi ketika torang turun di lapangan kroscek ternyata perusahaan ini Sub-nya Antam dia tidak pernah melaporkan wilayah operasi perusahaan ke pemkab Haltim,” katanya.
Selain Wajib lapor tentang wilayah operasi di Haltim, pihaknya juga menemukan kontrak karyawan yang di nilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ironisnya sejumlah karyawan PT AKI tersebut memiliki standar kontrak hanya terhitung hingga 1 bulan.

“Tong cek dia p wajib lapor di dinas tidak pernah ada, pekerja itu hanya satu bulan, kalau dalam ketentuan UU tidak boleh itu,” ungkap Saiful. Kata dia, setiap pertambangan yang sudah melakukan aktivitas, seharusnya mengikuti aturan UU tentang kontrak buruh (pekerja) minimal 1 hingga 2 tahun.

Lanjut Saiful, Jika perusahaan tersebut sudah melaporkan ke Provinsi Maluku Utara (Malut) selaku kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun perusahaan tersebut juga harus melakukan wajib lapor ke dinas terkait yang merupakan wilayah operasinya. “Kalaupun dia melaporkan ke provinsi Malut namun ke Haltim harus ada, karena wilayah operasi di Haltim,” ujarnya.

Menurut Saiful, PT AKI tidak mematuhi norma-norma ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus profesional lihat dorang pe kontrak, inikan merugikan anak Halmahera Timur, torang takutnya nanti menambah pengangguran kalau model kayak bagini.” ujarnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, Disnakertrans Kabuoaten Haltim akan melayangan panggilan ke PT. Antam untuk melakukan pembahasan guna menyelesaikan masalah yang terjadi di PT AKI. “Torang akan panggil Antam untuk melakukan koordinasi, tapi kalau Antam cuek, maka potensinya akan dibubarkan PT. AKI karena sudah jelas melanggar UU nomor 13 Junto peraturan menteri nomor 19 tahun 2012 mengenai tata cara penyerahan pekerjaan,” tandasnya. (ais)

Berita Terkait