TERNATE – Sejumlah masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memberi kuasa hukum kepada Muhammad Conoras, untuk melaporkan tindak pidana dugaan kasus ijazah palsu, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Laporan ijazah itu, diduga menyeret salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Kabupaten Halsel.
Muhammad Conoras kepada media ini Sabtu (26/09/20) mengatakan, berdasarkan pasal 108 KUHAP maka perlu disampaikan kepada Kapolda beserta Direktur Reskrimum, terkait peristiwa hukum berupa penggunaan ijazah STTB yang patut diduga tidak sesuai aslinya. Yang digunakan sebagai salah satu syarat calon Bupati Kabupaten Halsel periode tahun 2020- 2025.
“Terlapor adalah saudara US yang beralamat di jalan A.Y.W Desa Mandowong Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel,” kata Muhammad Conoras, Minggu (27/9/2020). Conoras menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor di sekitar Juli sampai September 2020.
Dimana terlapor US diduga telah membuat dan atau menggunakan ijazah SMA Muhammadiyah Ternate, untuk kepentingan persyaratan sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Halsel. Sebab tulisan pada ijazah/STTB dimiliki oleh US tertulis tahun kelulusan tamat belajar 1992, tetapi menggunakan blangko ijazah tahun 1990.
Karena itu, setelah pihaknya mendapatkan foto copi dari ijazah itu dan meneliti secara formal dari aspek administrasi, ternyata ada kejanggalan. Kejanggalan baik mengenai kode dan nomor ljazah, bingkai ijazah, tahun penerbitan blangko ijazah dan tanda-tangan ijazah berbeda dengan ijazah pada tahun yang sama 1992 yang dimiliki oleh dua orang siswa SMA Muhammadiyah lainnya.
“Bukti terlampir dari kejanggalan itu, masyarakat Halsel pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakumdu Kabupaten Halsel, tetapi tidak melakukan penyilidikan penelitian malahan Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan itu pun diumumkan melalui media masa,” ungkap Conoras.
Ia menegaskan, untuk menjadi bukti awal maka dilampirkan ijazah milik dua orang siswa SMA Muhammadiyah Ternate yang lulus ujian pada 1992, sebagai bukti pembanding terhadap ijazah milik US. Untuk kepentingan perlindungan hukum bagi kliennya versi UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, agar Kapolda, Ditreskrimum atau penyelidik dan penyidik dapat merahasiakan nama-nama saksi pelapor.
“Berdasarkan bukti-bukti telah dilampirkan dalam laporan itu, kiranya Kapolda, Direktur Kriminal Umum berkenan, melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil klein kami, guna menentukan peristiwa pidananya,” tandas Conoras. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

