Dana Transfer Pemkot Ternate Berkurang

Kabid Anggaran BPKAD Kota Ternate Syafrudin Hasan

TERNATE Dana transfer Pemerintah kota Ternate tahun 2021 sudah diketahui besarannya, setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengumumkan besaran dana transfer masing-masing daerah di Indonesia.

Sesuai dengan data yang dikantongi melalui situs Kementerian Keuangan www.djpk.kemenkeu.go.id disebutkan, total besaran dana transfer untuk Pemkot Ternate tahun 2021 sebesar Rp 816.740.510.000 jumlah ini menurun sebesar Rp 20.037.034.000 jika dibandingkan pada alokasi dana transfer di APBD induk 2020 sebesar Rp 836.777.544.000.

Jumlah tersebut terdiri dari DBH tahun 2021 sebesar Rp 36.548.587.000 meningkat sebesar Rp 15.002.462.000, dari tahun 2020 sebesar Rp 21.546.125.000. DAU tahun 2021 yang diterima Pemkot Ternate sebesar Rp 608.090.902.000, menurun sebesar Rp 49.971.130.000 dari sebelumnya sebesar Rp 658.062.032.000.

Sementara DAK yang diterima Pemkot Ternate tahun 2020 sebesar Rp 128.975.574.000, naik sebesar Rp 14.856.516.000 dari tahun 2020 sebesar Rp 114.119.058.000 yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 64.969.663.000 pada 2021, naik sebesar Rp 12.044.857.000 dari tahun 2020 sebesar Rp 52.924.806.000 sedangkan DAK non fisik sebesar Rp 64.005.911.000 di tahun 2021, naik Rp 2.811.659.000 dari tahun 2020 sebesar Rp 61.194.252.000.

Jumlah total DAK yang didapat Pemkot itu ada sejumlah menu DAK di tahun depan hilang, karena tidak di dapat Pemkot Ternate, yaitu DAK bidang pertanian dan pariwisata. Untuk bidang pertanian selama dua tahun ini tidak lagi di dapat Pemkot, sedangkan bidang pariwisata tahun 2020 masih mendapat DAK sebesar Rp 2.424.357.000 tahun depan hilang.

Justru ada menu DAK baru yang didapat Pemkot tahun depan untuk  DAK non fisik, yakni dana pelayanan perlindungan PA sebesar Rp 417.604.000, dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp 345.663.000 dan dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp 350.000.000.

Dari jumlah dana transfer daerah yang diterima itu, pemkot juga  mendapat kucuran dana melalui dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 43.125.447.000 naik sebesar Rp 75.118.000 dari tahun 2020 sebesar Rp 43.050.329.000. Kabid Anggaran BPKAD Kota Ternate Syafrudin Hasan membenarkan, kalau besaran dana transfer daerah itu sudah diketahui pihaknya.

Menurut dia, setelah besaran dana transfer itu diketahui, dalam waktu dekat akan disampaikan pagu ke masing-masing SKPD untuk menyusun program dan kegiatan mereka. “Karena saat ini tahapannya masih menunggu pengesahan KUA PPAS APBD 2021, sebab untuk RAPBD-Perubahan saja baru disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Jadi prosesnya memang masih lama,” ungkapnya.

Meski begitu, dia menjelaskan, kalau tahapan dan prosedur dalam beranggaran di Pemkot Ternate selama beberapa tahun ini sesuai dengan aturan.(cim)

Berita Terkait