TERNATE – Akademisi Univeritas Khairun Ternate Abdu Kader Bubu (AKB) mendesak kapada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk segara menetapkan Pokja I ULP Provinsi Malut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi kapal Nautika SMK.
Abdul Kader Bubu mengatakan, kasus tersebut akibat dari peran besar Pokja dan harus memferivikasi detail, namun di dalam kasus itu diduga terdapat unsur kesangajaan.
Karena perusahaan yang memanangkan tender proyek pengadan kapal itu tidak berkompeten. “Karena itu langkah awal Kajati Malut harus tetapkan tersangka di bagian Pojka ULP Provinsi,” pintanya.
Dia menilai kasus tersebut terlalu lama ditangani oleh Kejati Malut dan seharusnya sudah ada produk penetapan tersangka. Karena itu diirinya berharap penyidik Kejaksaan Malut, untuk tidak bermain dengan kasus tersebut karena tetap di kontrol oleh publik.
“Jaksa harus jeli kasus ini, karena proses mamanipulasi itu terjadi dari Pokja, sehingga terjadi persoalan sampai sekarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Plh.Aspidus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Damrah Muin yang juga menjababat Asisten Pengawasan Kejaksaan (Asbin) menegaskan, mereka yang sudah diperiksa mencapai 20 orang terkait kasus pengadaan kapal Nautika masih bersatus sebagai saksi.
Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan kepada ahli perkapalan, namun jadwalnya belum ada. Menurut orang ketiga di Kejati Malut ini jika semua rangkaian pemeriksaan saksi hingga ahli sudah dilakukan, selanjutya digelar ekspose perkara.
“Ekspores perkara itu nanti dengan tujuan untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus kapal nautika,” jelasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

