TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Senin (22/09/2025).
Sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul menghadirkan dua orang saksi di antaranya, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Adi Maramis. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh serta didampingi dua anggota lainnya.
Puang dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim membantah semua fakta persidangan yang sudah diakui oleh sejumlah saksi sebelumnya. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut.
Bahkan, Puang juga membantah uang senilai Rp200 juta yang diberikan kepada Lasidi Leko untuk diserahkan ke terpidana Muhammad Bimbi agar memberikan kepada oknum jaksa untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, semua itu sudah diakui oleh Muhammad Yusril pada sidang sebelumnya.

