Betapa tidak, pekerjaan yang dilakukan oleh PT. HAB Lautan Bangsa merupakan arahan langsung dari Puang. Bahkan dari pengurusan administrasi hingga pencairan anggaran BMHP diketahui oleh Puang, sehingga semua keterangan mereka berdua dibantah oleh Yusril.
“PT. HAB Lautan Bangsa itu semua arahan dari Puang. Kemudian pengurusan administrasi dan pencairan anggaran pengadaan BMHP ini semua diurus oleh Adi Maramis, dan itu diketahui oleh Puang. Jadi saya hanya numpang nama saja sebagai Direkturnya karena diminta oleh Puang,” tuturnya.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
