“Jadi saudara tidak mau mengakui, padahal fakta persidangan sebelumnya sudah kita kantongi. Saya tidak memaksakan bapak, tapi jangan membuat fakta jadi kabur. Semua sudah terungkap di sidang kemarin, sampai ada uang Rp200 juta untuk tutupi ini dan tutupi itu,” tegas hakim.
Meskipun fakta persidangan sudah jelas-jelas mengungkap keterlibatan Puang dalam kasus yang merugikan keuangan senilai miliaran rupiah itu, namun dia tetap bersikeras membantahnya. Bahkan, Puang menyatakan kalau ada pembuktian terkait keterlibatannya maka ia siap terima risikonya.
“Apakah saudara pernah menyuruh Adi Maramis untuk bertemu dengan Bimbi dan Lasidi Leko? Karena Bimbi telah mengaku kalau ia pernah bertemu dengan Adi Maramis yang merupakan utusan dari bapak. Faktanya begitu. Jangan terlalu putar-putar, jangan sampai bapak terseret,” ucap hakim.
Sementara, Adi Maramis saat dicecar majelis hakim juga membantah semua keterlibatannya dalam kasus pengadaan BMHP tersebut. Tidak hanya itu, Adi juga mengatakan kalau tidak pernah bekerja di PT. HAB Lautan Bangsa, dan tidak pernah bertemu dengan Muhammad Bimbi di Kepulauan Sula.
