“Fakta kalau saudara itu adalah suruhan Puang untuk bertemu dengan Bimbi membahas tentang pengadaan BMHP ini. Kamu juga direkomendasikan oleh Puang untuk bertemu dengan Pokja, karena ini jaman Covid sehingga tidak melalui tender, tetapi penunjukan langsung,” tegas hakim.
“Kamu itu sudah disebutkan ulang-ulang oleh Lasidi Leko maupun Bimbi. Kamu adalah orangnya Puang yang menjadi tim negosiasi di sana (Kepulauan Sula), sehingga itu sudah menjadi fakta di persidangan ini, jadi tidak perlu kamu membantah. Hati-hati,” tambah hakim.
Lantaran kesaksian dari Puang dan Adi Maramis terlalu berbelit-belit, hakim lantas meminta jaksa untuk menunjukkan semua bukti koran terkait dengan aliran uang yang ditransfer dan uang masuk. Di situ, mulai terbongkar kalau peran dari dua aktor ini jelas-jelas telah terbukti.
Tidak sampai di situ, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril untuk memberikan hak jawab atas semua bantahan Puang dan Adi Maramis. Yusril lantas mengaku kalau semua kesaksian yang diberikan oleh mereka berdua adalah bohong.
