Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Bantuan Modal Usaha Tidak Tepat Sasaran - FajarMalut.com

Bantuan Modal Usaha Tidak Tepat Sasaran

Penerima bantuan modal usaha (ilustrasi)

DARUBA – Program Kementrian Perdagangan RI berupa bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Pulau Morotai banyak di protes dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Pasalnya, data penerima bantuan yang disodorkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai ke pihak Kementrian tidak tepat sasaran.

“Misalnya di desa saya kan ada tujuan orang yang namanya keluar, setelah di Bank hanya satu saja yang bisa terima bantuan itu, karena enam orang itu tidak punya usaha, makanya di tolak. Sementara enam orang itu dari Pemdes tidak pernah usul, tiba-tiba saja namanya keluar, dan orang-orang yang kita usul namanya tidak ada. Kan kasihan orang sudah antri berjam-jam tapi di tolak oleh Bank karena tidak punya usaha,” kesal salah satu Pemdes yang menolak namanya dikorankan.

Dari informasi yang diterima Fajar Malut, ada sekitar 8 desa yang mengalami hal yang sama.

Terkait masalah ini, Kasi Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan dan Fasilitasi Permodalan Koperasi serta Plt Kabid Koperasi di Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Takdir Abdul Aziz, ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (2/11/2020), mengakui jika data Disperindagkop untuk penerima bantuan modal usaha tidak diambil dari data desa. Tapi diambil dari data Disperindagkop sendiri saat melakukan kegiatan di desa-desa.

“Kami telah menyurat ke camat, camat telah meneruskan ke desa-desa, data dari desa itu dong kirim ke PMD, selanjutnya PMD teuskan ke kita. Dari tahap pertama kemarin itu, PMD belum memberikan data itu ke Perindagkop, jadi data kami kirimkan ke Kementrian Koperasi dan UKM kemarin itu adalah nama-nama yang diambil Disperindagkop pada saat kegiatan di desa, contoh barang kadaluarsa disitulah kita langsung ambil data itu, jadi data itu yang di kirim ke kementrian. Hanya itu yang kami dapat tapi kalau dari desa itu kami tidak dapat,” akuinya.

Namun, kata Takdir, kesalahan data tersebut telah diperbaiki, dan dipastikan pada penyaluran tahap ke II nanti sudah tidak lagi bermasalah.

“Ditahap dua nanti barulah disampaikan dari PMD ke kita terkait dengan nama-nama pengusaha yang ada di desa, saat ini sudah ada di kami pa Kadis PMD sudah antar langsung ke kami, dan sudah kami susun untuk yang tahap berikut,” katanya.

Kaitan dengan ada nama yang terblok atau tidak bisa menerima, menurut takdir, ada dua kemungkinan, yang pertama kemungkinan si penerima sudah pernah ambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan yang kedua tidak memiliki usaha di desa.

“Karena kalau sudah pernah ambil KUR, maka sudah tidak bisa dapat lagi bantuan itu. Karena bantuan itu dikhususkan orang yang belum pernah melakukan pinjaman di bank, pinjaman KUR maupun pinjaman lainnya. Berikutnya, yang dilayani itu UKM dan IKM. Jadi UKM itu misalnya jualan roti, makanan, nasi kuning, sayur, selanjutnya IKM itu orang yang ada tukang kayu dan ada tulang anyaman,” jelasnnya. 

Akan tetapi, ditegaskan, warga yang tidak memiliki usaha di desa diharapkan agar tidak menerima bantuan ini. Pasalnya, setelah bantuan ini disalurkan ada tim dari Dipperindagkop-UKM, BPKP maupun pihak Bank, akan melakukan supervisi atau monev langsung ke desa untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memiliki usaha. Jika ditemukan si penerima tidak memiliki usaha si penerima harus melakukan pengembalian.

“Karena para pelaku penerima itu mereka tanda tangan surat pernyataan apabila dikemudian hari dia tidak punya usaha maka dia wajib melakukan pengembalian, sebesar sesuai dia terima, jadi bantuan betul-betul usaha yang produktif. Bantuan ini hanya sampai tahap dua saja,” tuntasnya. (fay)

Berita Terkait