DARUBA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang berlokasi di kawasan Pasar CBD, Kecamatan Morotai Selatan, diduga belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL.
Padahal, proyek tersebut masuk kategori industri pengelolaan limbah kimia karena kegiatannya terkait pembangunan dan operasional laboratorium yang menghasilkan limbah, sehingga dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sementara proyek yang dikerjakan oleh PT. Wahana Dimensia Indonesia dengan nilai Rp 15,3 Milyar tersebut sudah mulai dikerjakan sejak seminggu yang lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Firdaus Samad, ketika dikonfirmasi mengaku sejauh ini belum ada pengajuan dari pihak perusahan untuk pembuatan dokumen UKL-UPL.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

