Adapun delapan aksi pemerintah daerah yang akan dinilai tersebut diantaranya, analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Peraturan Bupati (Perbup) dan Wali Kota (Perwali) tentang percepatan penurunan stunting, pembinaan pelaku, perbaikan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting, serta reviu kinerja tahunan.(*)
