“Melalui forum sosialisasi dan edukasi ini, kita semua sudah bersepakat bahwa setiap pemilik rumpon harus tertib hukum dan aturan. Mereka diwajibkan memiliki izin rumpon. Kami bersama PTSP Malut berkomitmen memberikan solusi terbaik agar nelayan mendapatkan pelayanan izin dengan mudah dan cepat,” ujar Kadri di sela-sela pertemuan.
Untuk mempermudah para nelayan, DKP Malut bersama DPMPTSP Malut telah membuka 5 gerai layanan perizinan khusus.
Gerai-gerai ini tersebar di beberapa titik strategis, di kota Ternate, Dufa- Dufa (Kota Ternate), Pelabuhan Perikanan Bastiong (Kota Ternate), Tobelo (Halmahera Utara), Pulau Morotai dan Bacan (Kabupaten Halmahera Selatan).
Tim gabungan akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pemilik rumpon untuk mengurus kelengkapan dokumen, baik di tingkat Surat Izin Penangkapan (SIP) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain masalah perizinan, DKP Malut menaruh perhatian serius pada faktor keselamatan laut dan infrastruktur komunikasi global.