Kadri sampaikan,bahwa penertiban yang dilakukan saat ini masih bersifat terbatas pada jalur-jalur pelayaran Pelni yang memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi.
Kami belum menyisir secara menyeluruh karena tahap ini masih fokus pada edukasi dan sosialisasi. Walapun sudah pernah kami sosialisasikan, Kami mengimbau nelayan agar secepatnya mengurus izin supaya bisa mengetahui zona mana saja yang dilarang.
“Misalnya Ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan program bantuan rumpon kepada nelayan harus disertai dengan dokumen izin resmi beserta titik koordinatnya. Langkah ini memastikan para nelayan tidak lagi menempatkan alat tangkap di zona terlarang demi keselamatan bersama dan keberlanjutan sektor kelautan Maluku Utara,”pungkasnya.(rl)