Kadri menyatakan, pihaknya akan segera menyurati seluruh nelayan pemilik rumpon dan bagang agar segera memindahkan alat tangkap mereka yang berada di jalur pelayaran Pelni dan jalur kabel optik bawah laut.
Keberadaan rumpon di zona terlarang ini dinilai sangat berbahaya karena memicu risiko kecelakaan massal bagi kapal penumpang maupun transportasi laut lainnya.
Di sisi lain, jangkar rumpon yang dipasang sembarangan berpotensi besar memutus jaringan optik dasar laut.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan Malut bersama PT Len Telekomunikasi akan membagikan brosur edukasi mengenai peta jalur optik bawah laut di seluruh kabupaten/kota.
Langkah preventif ini diambil berkaca dari kasus putusnya jaringan optik akibat jangkar rumpon yang pernah terjadi di Papua dan Sangir Talaud, yang menyebabkan gangguan fatal pada jaringan komunikasi Telkomsel dan merugikan masyarakat luas,”ujar Kardi La Etje.
Sementara itu, operasi penertiban oleh tim gabungan DKP Malut dan PSDKP sebenarnya telah berjalan sejak 4 Agustus 2026. Hingga pertengahan September 2026, tim mencatat telah menertibkan 14 rumpon di wilayah bawah 12 mil laut dan sekitar 12 rumpon di wilayah di atas 12 mil laut.