“Menurut pencermatan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, saudara Muhammad Umar Ali selaku Pj Bupati selama kurang-lebih 3 bulan menjabat tidak mampu membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD,” kata Rusminto dalam rilisnya.
Padahal, lanjutnya, hal ini merupakan inti pesan Gubernur Maluku Utara pada saat pelantikan dan Sekjen Kemendagri saat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai melakukan audiensi di Kementerian pada beberapa waktu yang lalu.
“Terkait hal ini, terhitung kurang-lebih 4-5 kali DPRD melakukan pertemuan khusus dengan Pj Bupati baik di kantor Bupati maupun di kantor DPRD untuk membicarakan berbagai permasalahan urusan pemerintahan di daerah ini. Namun dicermati saudara Pj Bupati tidak tegas untuk memainkan kewenangannya, atas dasar itulah DPRD berpandangan bahwa Pj Bupati tidak mempunyai niat baik untuk membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD sebagai mitranya,” katanya.
Disamping itu, menurut Rusminto, DPRD juga mencermati tidak adanya sikap netralitas Muhammad Umar Ali yang berstatus sebagai ASN.
“Dimana dalam kunjungannya ke berbagai tempat selalu menggunakan atribut Mantan Bupati Pulau Morotai, yang jika dikaji bertentangan dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai,” terang Rusminto.
