Mengingat saat ini kita telah keluar dari kondisi khusus itu sehingga secara kelembagaan DPRD minta Pj Bupati untuk mengembalikan hak-hak keuangan lembaga ini melalui kewenangannya, namun lagi-lagi, kata Rusminto, tidak ada niat baik Pj Bupati mengembalikannya.
“Terkait hak anggota DPRD ini sesuai ketentuan perundang-undangan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD itu merupakan suatu kewajiban yang harus dianggarkan oleh Pemda dengan tujuan pelaksanan tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan DPRD seperti fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Pemda,” jelas Rusminto.
Sambungnya, dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahannya bersama DPRD, seharusnya Pj Bupati secara intens berkoordinasi dan bekerjasama dengan DPRD sebagai mitranya untuk mengambil langkah dan kebijakan yang penting dan strategis guna secepatnya menjawab berbagai persoalan daerah kita ini dan bukannya dibayang-bayangi oleh pihak atau kekuatan lain.
“DPRD mencermati bahwa kondisi semacam ini tidaklah sehat dan menjadi hambatan besar dalam kelanggengan urusan pemerintahan daerah kita ini. Berbagai persoalan dalam urusan pemerintahan daerah perlu disikapi secepatnya dan dibutuhkan keberanian untuk menerobos dengan kebijakan pemerintahan daerah bersama DPRD sebagai mitra dan bukan bermitra dengan pihak atau kekuatan lainnya,” cetusnya.
Rusminto berujar, hubungan kemitraan yang tidak sehat antara Pemda dan DPRD telah berlangsung pada masa pemerintahan mantan Bupati Benny Laos, dan kini DPRD ingin keluar dari lingkaran itu dengan berinisiatif untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan Muhammad Umar Ali selaku Pj Bupati.
