“DPRD tidak ingin lagi di masa pemerintahan Pj Bupati kondisi semacam itu terus berjalan karena di satu sisi akan menjadi penghambat dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah dan di sisi lain kondisi itu akan mengarah pada praktek penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang tidak signifikan dengan sistem pemerintahan demokrasi Indonesia,” paparnya.
Kata Rusminto, keputusan pemberhentian Umar Ali dari jabatan Pj Bupati merupakan keputusan lembaga yang telah disepakati oleh semua Fraksi.
“Secara kelembagaan DPRD memandang perlu dilaksanakan rapat paripurna dimaksud berpijak pada Rapat Internal DPRD yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Agustus 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh dua Wakil Ketua serta dihadiri juga oleh semua fraksi yang ada di DPRD di antaranya Fraksi PDIP, NasDem, Golkar, PKS dan GAN,” ungkap Rusminto.
“Dalam rapat itu semua anggota DPRD/fraksi-fraksi menyatakan sikap dukungan dan persetujuan bahwa harus dilaksanakannya rapat paripurna penyampaian usul evaluasi dan pergantian penjabat Bupati Pulau Morotai,” tuntas Rusminto. (fay)
