Selain itu secara kelembagaan, DPRD juga berpandangan bahwa Pj Bupati Pulau Morotai tidak cermat untuk mengambil langkah strategis mengatasi persoalan defisit keuangan daerah yang begitu besar dengan segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 baik melalui Peraturan Daerah maupun melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Pada beberapa kali pertemuan khusus dengan penjabat Bupati, DPRD menekankan pentingnya dilakukan perubahan APBD sebagai langkah yang tepat untuk menjawab persoalan defisit keuangan daerah kita. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik Pj Bupati mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD karena ada kekhawatiran belanja modal yang semula diperuntuk untuk membiayai pekerjaan fisik dalam postur APBD dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah lainnya,” timpalnya.
Rusminto juga mengaku, DPRD sudah berulang-ulang kali membangun komunikasi dengan Pj Bupati untuk membicarakan beberapa persoalan penting daerah di antaranya terkait dengan kekurangan ketersediaan obat-obatan di RSUD, hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, tunjangan para Dokter dan Petugas Kesehatan di Rumah Sakit, tentang penurunan daya beli masyarakat, dan lemahnya putaran uang di Morotai.
Tak hanya itu, lanjutnya lagi, DPRD juga mencermati bahwa tidak ada niat baik Pj Bupati untuk mengembalikan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang dihapus secara sepihak oleh mantan Bupati Benny Laos melalui Perbup Nomor 05 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Sambung Rusminto, kurang lebih 2 tahun belakangan ini secara kelembagaan, DPRD ikhlas menerima kenyataan pahit ini meskipun sakit dengan pertimbangan bahwa daerah kita sedang menghadapi kondisi khusus yakni Covid-19, sehingga hak-hak keuangan DPRD itu bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
