TERNATE – Kontrak kerja sama antara Pemkot Ternate dengan PT. Jatilihur Gemilang disarankan untuk ditinjau kembali, agar tidak merugikan Pemkot Ternate.
Dimana Badan Anggaran DPRD Kota Ternate menyarankan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk meninjau kembali kontrak kerja sama tersebut sehingga tidak merugikan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dan disisi lain dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak investor (pihak kedua) dalam berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Kota Ternate.
Saran ini disampaikan juru bicara Banggar DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin saat membaca laporan Banggar DPRD di saat paripurna Ke-6 masa persidangan ke-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dalam rangka pengesahan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang LPP APBD Kota Ternate tahun Anggaran 2021, pada Senin (11/7/2022) kemarin di gedung paripurna DPRD.
Paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Heny Sutan Muda, Wakil Ketua I DPRD Djadid Hi. Ali dan dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda dan pimpinan OPD.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin saat membaca laporan Banggar mengatakan, setelah melakukan Kajian, telaah dan pembahasan terhadap Ranperda tentang LPP APBD tahun anggaran 2021, Badan Anggaran DPRD Kota Ternate dan TAPD Pemerintah Kota Ternate menyampaikan beberapa saran dan pendapat.

