“Dan Saldo kemitraan dengan pihak ketiga per 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sama sebesar Rp.33.356.080.000, atau tidak ada perubahan” sebutnya.
Nilai yang diakui Pemkot Ternate atas aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga lanjut dia, mengacu pada isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Ternate dan pihak ketiga, yakni PT. Indoteranusa (Waterboom), PT. Jatiluhur Gemilang (Jatiland), PT. Arta Bahari Sejahtera (Hypermart) dan PT Yuseda Mandiri (SPBU).
Untuk penerimaan retribusi dari PT. Indoteranusa dia menyebut, pada tahun 2021 sebesar Rp. 104.188.250, sedangkan total penerimaan retribusi dari PT. Indoteranusa dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp.1.562.823.750.
Hal ini kata dia, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Ternate (pihak pertama) dengan PT. Indoteranusa (pihak kedua) nomor : 556.4/35/2012 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Wahana Wisata Ternate Park, pada tanggal 2 Februari 2012, pada pasal 10 menjelaskan tentang pembagian hasil usaha setelah dipotong pajak dan biaya operasional perusahaan dibagi berdasarkan porsi (presentase pihak pertama dan kedua) dengan tahun kontrak.
“Pembagian sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil keuntungan kegiatan wahana-wahana setelah dikurangi semua biaya pengeluaran, dan dilaksanakan setiap tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk PT. Jatiluhur Gemilang (Jatiland) menurut Junaidi, penerimaan kontribusi dari PT. Jatiluhur Gemilang hanya berupa sebidang tanah seluas 4.886 meter persegi dan tiga unit ruko, hal ini berdasarkan adendum perjanjian kerjasama Penataan Kawasan Pantai Gamalama Tapak II, antara Pemerintah Kota Ternate (pihak pertama) dengan PT. Jatiluhur Gemilang (pihak kedua) tanggal 22 Oktober 2004.
Dimana dijelaskan bahwa pihak kedua akan memberikan kompensasi hasil reklamasi pantai kepada pihak pertama dan pihak pertama dengan ini setuju dan menerima kompensasi tersebut, diantaranya lahan hasil reklamasi sebesar empat belas persen atau 14 persen dari total luas lahan hasil reklamasi, atau seluas 4.886 meter persegi dan 3 unit rumah toko (ruko) yang merupakan hasil partisipasi dari pihak kedua kepada pihak pertama.
“Atas perjanjian kerjasama Penataan Kawasan Pantai Gamalama tapak II, antara Pemerintah Kota Ternate (pihak pertama) dengan PT. Jatiluhur Gemilang (pihak kedua), Badan Anggaran DPRD Kota Ternate menyarankan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk meninjau kembali kontrak kerja sama tersebut sehingga tidak merugikan Pemerintah Kota Ternate dan disisi lain dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak investor (pihak kedua) dalam berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Kota Ternate,” pintanya.
Untuk PT. Arta Bahari Sejahtera (Hypermart) dia menambahkan, penerimaan retribusi dari PT. Sumber Arta Bahari Sejahtera untuk tahun ke 1 sampai tahun ke 5 sebesar Rp.343.743.750, atau Rp. 68.748.750 X 5 tahun, yang dibayarkan dari tahun 2016 sampai 2019. Sementara tahun ke 6 sampai tahun ke 10 dilakukan pembayaran pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp. 144.372.376, atau 72.186.188 X 2 Tahun. Hal ini kata dia, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Ternate (pihak pertama) dengan PT. Sumber Arta Bahari Sejahtera (pihak kedua) tanggal 7 Juni 2013,
