Diantaranya, berkaitan surplus anggaran tahun 2021, dimana pada tahun 2021, realisasi total belanja daerah sebesar Rp.942.244.218.469.70 dan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.959.822.809.053.62, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92, surplus Anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92, terjadi pada akhir tahun disebabkan karena ada dana kurang bayar DBH pusat yang masuk pada tanggal 30 Desember 2021 yang tidak dianggarkan dan tidak di prediksi akan masuk di akhir tahun 2021.
“Posisi saldo akhir per tanggal 31 Desember 2021 adalah 13,4 milyar. Apabila dana kurang bayar tersebut tidak masuk, maka posisi kas Pemda minus 10 Milyar lebih sebab itu pada posisi bulan Oktober, November pemda selektif dalam menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) karena posisi kas Pemda sudah mulai defisit,” katanya.
Sementara berkaitan dengan Penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 kata Junaidi, pada tahun Anggaran 2021 total anggaran yang dialokasikan adalah adalah sebesar Rp.25.000.000.000, dan dianggarkan dalam belanja tak terduga (BTT), untuk realisasinya sebesar Rp.14.487.447.000, anggaran Covid-19 tersebut berada di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate.
“Pada Dinas Kesehatan anggaran tersebut digunakan untuk biaya Vaksinasi, dan selebihnya ada pada BPBD untuk penanggulangan dampak Covid-19 dan bencana Alam,” ungkapnya.
Menurutnya, berkaitan dengan Aset kemitraan dengan pihak ketiga adalah aset milik Pemerintah Kota Ternate yang digunakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah dan/atau meningkatkan pendapatan daerah.
