Junaidi juga mengatakan, untuk PT Yuseda Mandiri (SPBU) kontribusi dari tahun 2021 sebesar Rp.100.000.000, total penerimaan dari PT. Yuseda Mandiri dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp.325.000.000, masih terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000, untuk pembayaran retribusi tahun ke 1 (satu) sampai tahun ke 5 (lima).
Hal ini laniut dia, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Ternate dengan PT. Yuseda Mandiri Utama tentang Pembangunan Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Fasilitisa Penunjang Lainnya di Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate, pada tanngal 7 Juni 2013.
Sementara aset kontruksi dalam pekerjaan (KDP) dia mengatakan, masih ada data aset yang sudah dilakukan peresmian dan penandatangan Berita Acara Penyerahan tetapi masih tercatat sebagai aset KDP diaantaranya, Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo dan Pasar Modern Gamalama .
“Sport hall dan Pasar Modern Gamalama belum dapat dimanfaatkan karena kedua aset tersebut belum memiliki barita acara FHO (Final Hand Over) yang merupakan serah terima akhir pekerjaan dari kontraktor kepada Pemkot Ternate dan bukti pembayaran 100 persen, sehingga kedua aset tersebut belum dapat diakui dan dicatat sebagai aset tetap gedung dan bangunan Pemerintah Kota Ternate,” tutupnya.(cim)
