Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate Dilaporkan ke KPK

Tim kuasa hukum Nurjaya Hi. Ibrahim saat gelar konferensi pers

TERNATE – Tim kuasa hukum oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim secara resmi melaporkan kasus dugaan perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (4/5/26).

Oknum yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah berinisial FA dan para Anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029. Tebusan laporan itu juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejati dan Polda Maluku Utara.

“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum, Ahmad Rumasukun.

Kata dia, laporan a quo juga adalah bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi negara dalam hal ini DPRD Kota Ternate agar polemik atau isu mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud dapat terjawab secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan di KPK RI.

“Terdapat dugaan mark up anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate 2014-2025. Kemudian terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lembaga dan pribadi orang yang pihaknya laporkan,” ungkapnya.