Ahmad menyatakan, pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, 8, 9, 10, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu adapun Pasal 603, 604 jo Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan perhitungan dengan bukti yang kami kantongi terdapat selisih yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp37,9 juta per Anggota DPRD. Itu untuk perjalanan dinas keluar kota. Sementara dalam kota belum dihitung,” ujarnya.
Ahmad mengaku, dugaan mark up anggaran ini terjadi pada 20 Januari tahun 2025, kemudian di tanggal 11 Februari tahun 2025, 14 Februari tahun 2025, dan 16 Februari tahun 2025. Dari itulah pihaknya menduga mark up anggaran itu sebesar Rp37,9 juta per anggota DPRD.
“Pola mark up yang menjadi dasar laporan kami berdasarkan bukti yang telah kami kantongi saat ini bahwa ada sekitar lima kejadian atas indikasi transferan sejumlah uang kepada pihak yang merasa diuntungkan,” tuturnya.
“Salah satu pola yang sangat kuat bagi kami itu kejadiannya di tanggal 16 Februari. Bahkan kami telah mengantongi bukti chat dari salah satu oknum. Itu semacam pesan yang memberitahukan kepada klien kami untuk mentransfer sejumlah uang kepada oknum yang berinisial FA,” tambah Ahmad.
