Dia menambahkan, bukti transfer itu tidak sesuai dengan bill hotel yang dikeluarkan. Ada yang berbanding jauh sehingga total selisih yang dihitung ada dugaan biaya yang lebih sehingga pola mark up-nya adalah mentransfer sejumlah uang kepada seseorang yang mengatur perjalanan dinas anggota DPRD.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula saat perseteruan antara dua anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif dan Nurjaya Hi. Ibrahim saat Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-2 dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap rancangan keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota tahun 2025, pada Rabu (22/4/2026).
Sebelum rapat dimulai, Nurjaya yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, sontak keluar dari ruang rapat paripurna. Dalam keadaan emosi, yang membuat rapat tersebut sempat tertunda dan dilanjutkan setelah kondisi mulai membaik.
Pasca kejadian tersebut, Nurjaya Hi Ibrahim lantas menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Kedatangan anggota dari Fraksi Gerindra itu untuk melaporkan dugaan perjalanan dinas (Perjadin) fiktif anggota DPRD Kota Ternate.
Nurjaya mengatakan, semua bukti ihwal perjalanan dinas fiktif sudah dikantongi dan siap disodor ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Perseteruan itu diduga bermula dari masalah saling lapor dua anggota DPRD bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya telah ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate.
