Secara keseluruhan, polisi menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Di tempat terpisah, Ditresnarkoba Polda Malut juga mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Ternate, Sabtu (9/5/2026). Seorang pria berinisial MS (29) diamankan di kawasan belakang Keraton Kesultanan Ternate setelah diduga menyimpan dan menguasai ganja siap edar.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet kecil berisi diduga ganja dengan berat bruto 2,96 gram di saku celana kanan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal MS.
