Di dalam kamar tersangka, polisi kembali menemukan 10 sachet ukuran sedang berisi diduga ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sepatu merek Vans berwarna hitam putih.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Poco berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. MS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Jayapura, dengan harga Rp2 juta. “Kami imbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Personel Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) kembali mengamankan dua pemuda terkait kasus dugaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di dua tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah. Awalnya, sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
