Empat Pemilik Ganja dan Sabu Diamankan Polisi

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.  “ Sementara perempuan yang bersama pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” kata Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, Minggu (17/5/2026).

Fiat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. “Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap Fiat.

Sementara pelaku kedua, Fiat mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kos miliknya. “Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu sachet besar ganja di kamar kos terduga pelaku. Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan total 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram.