“Data dari DP2KBP3A Kota Tidore Kepulauan menunjukkan, tahun 2024 terdapat 53 kasus, dan pada Januari–Juni 2025 tercatat 46 kasus. Angka ini tidak bisa disimpulkan bahwa Tidore minim kasus kekerasan, karena jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kondisinya tetap memprihatinkan,” tegas Astrid.
Sebelumnya, Fospar juga telah melakukan audiensi dengan DPRD untuk mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ini merupakan kali kedua kami datang ke DPRD untuk menyampaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat dimediasi dan dijadikan dasar penyusunan program,” jelasnya.
Astrid menambahkan, Fospar terus berupaya memperkuat literasi dan sosialisasi di masyarakat serta merespons berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Tidore Kepulauan.
“Meski Fospar beroperasi di tingkat Maluku Utara, kami masih memiliki keterbatasan di Tidore karena banyak kasus yang perlu segera ditangani dengan sumber daya terbatas. Besok kami akan menyerahkan dokumen data kekerasan perempuan dan anak, dan tahun depan kami berencana mendorong Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
