Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Kelompok Tani Diduga Lakukan Illegal Logging - FajarMalut.com

Kelompok Tani Diduga Lakukan Illegal Logging

Kelompok Tani diduga Lakukan Illegal Logging

WEDA – Aktivitas perusahaan kayu di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, diprotes masyarakat, sebab menggusur tanaman pala milik warga Fritu, Sagea dan Kiya secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sejak tahun 2019.

Hal ini disampaikan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Adlun Fikri. Menurut dia,  perusahaan berdalih hanya menjalankan kontrak atas izin yang diperoleh KT Tonidora, kelompok tani yang didirikan oleh beberapa warga Desa Fritu. “Kelompok Tani (KT) Tonidora dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Fritu Nomor: 148/32/DS-F/2017 tanggal 30 Agustus 2017,” ucap Adlun.

Kelompok Tani Tonidora diketuai oleh Agustinus Sorry, warga di Desa Fritu. KT Tonidora mengajukan permohonan IPK-APL untuk Perkebunan Tanaman Pala seluas 940 hektare di Desa Fritu sesuai dengan surat ketua KT Tonidora Nomor: 05/KTT-DF/XII/2018 tanggal 21 Desember 2017. “ KT Tonidora lalu mengantongi izin lokasi dari Bupati Halteng untuk budidaya tanaman pala dengan Nomor:520/0356/2017 tanggal 9 Agustus 2017,” tuturnya.

Untuk melakukan land clearing, lanjutnya, KT Tonidora memperoleh IPK-APL (Izin Pemanfaatan Kayu-Area Penggunaan Lain) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 522.1/Kpts/38/2018 pada tanggal 9 Februari 2018.

Dikatakannya, dari pemeriksaan administrasi dan pemantauan di lapangan pada 28-29 April 2019 lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, berupa dugaan Maladministrasi, yaitu penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atas nama KT Tonidora, Desa Fritu oleh Kepala Dinas Kehutanan Malut pada tanggal 4 Juni 2017. “ Padahal di tanggal tersebut merupakan hari Minggu yang tidak memungkinkan adanya aktivitas pelayanan publik di kantor Dinas Kehutanan,” lanjutnya.

Kedua papar Adlun, terkait surat rekomendasi dari Desa Fritu tentang izin perkebunan dan IPK yang dikeluarkan lebih dahulu, yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017, padahal surat permohonan rekomendasi dari KT Tonidora baru dilayangkan pada 28 Juli. “ Ketiga, kejanggalan terbitnya izin di atas padahal ketua dan pengurus kelompok tani baru disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Desa Fritu pada tanggal 30 Agustus 2017,” tuturnya.

Serta kejanggalan lain dalam proses perizinan yang membuat seolah-olah legal, padahal banyak kesalahan administrasi yang dilanggar untuk mempermulus keluarnya surat-surat tersebut.

Selain persoalan perizinan yang menimbulkan banyak kejanggalan, KT Tonidora juga mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dari PT EQI (Equality Indonesia) pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor: 243/EQC-VLK/V/2019. Kelulusan hasil verifikasi ini didapat dari kegiatan verifikasi legalitas kayu yang dilakukan PT EQI pada tanggal 2 – 4 Mei 2019, padahal aktivitas penebangan kayu sudah dilakukan sejak Februari 2019. “ Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan SK Kepala Desa Fritu yang melegalkan status KT Tonidora ternyata masih memiliki masalah,” ujarnya.

Dari seratus nama penduduk Desa Fritu yang terdaftar di dalam anggota KT Tonidora yang berhasil diketahui dari salinan dokumen,  sebanyak 21 nama yang ternyata dipalsukan tanda tangannya.” Masalah pemalsuan tanda tangan ini pun akhirnya dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian di Weda pada tanggal 5 Februari 2019.

Adapun isi dari laporan ke Polisi ini adalah melaporkan Agustinus Sory sebagai Ketua KT Tonidora yang diduga memalsukan nama dan tanda tangan 21 penduduk Desa Fritu,” tegasnya.

Selain masalah pemalsuan dokumen, kata Adlun ternyata KT Tonidora juga berkonflik dengan masyarakat terkait penyerobotan kebun warga Desa Sagea dan Kiya. Ada 25 warga yang kebunnya berisi pohon pala digusur oleh perusahaan tanpa ganti rugi.

“Permasalahan ini sudah beberapa kali coba difasilitasi oleh ketiga desa terdampak, yaitu Desa Sagea, Desa Kiya dan Desa Fritu dengan mempertemukan pihak KT Tonidora dengan masyarakat. Namun hingga kini, upaya yang dijanjikan perusahaan kontraktor yang diberikan mandat oleh KT Tonidora belum juga terealisasi, berupa pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dan penebangan pohon pala tanpa izin,” pungkasnya.

Penebangan di Luar Area IPK (Indikasi Illegal Logging) Hasil pemantauan di lokasi tebang KT Tonidora memperlihatkan bahwa KT Tonidora telah melakukan penebangan hingga di luar area izin IPK yang diberikan. “Dari pengukuran pada tanggal 28 Mei 2019 tersebut, KT Tonidora setidaknya telah 700 m melewati batas area konsesi IPK dan telah merambah ke kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kayu-kayu yang ditebang di wilayah HPK tersebut diduga kuat tercampur dengan kayu dari area IPK dan diberi pelabelan S-LK yang sama,” tandasnya.

Bahkan beberapa daerah aliran sungai (DAS) ditimbun untuk pembuatan jalan logging. Hal ini sangat bertentangan dengan rencana Pemerintah Daerah Halteng yang saat ini mendorong kawasan Boki Moruru dan sekitarnya sebagai kandidat Geopark Nasional yang mengandalkan keragaman hayati di kawasan itu.

Tidak ada pembibitan dan penanaman pohon pala hingga detik ini, tidak ada upaya pembibitan dan penanaman pohon pala yang dilakukan oleh KT Tonidora. “ Padahal tujuan awal kelompok tani ini dibentuk hingga diberi izin lokasi oleh Bupati adalah untuk perkebunan tanaman pala seluas 940 hektare. Hal ini membuktikan kelompok tani hanyalah modus yang digunakan untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah tersebut,” cetusnya.

Adlun mengaku pihaknya telah melakukan pengaduan ke Dinas Kehutanan Provinsi pada 15 Mei 2019, namun tidak ada tindak lanjut. “Kami juga telah melakukan aduan ke Ditjen Gakkum KLHK pada 29 Mei 2019, namun baru direspon pada 2 Desember 2019, bahwa berkas penanganan kasus KT Tonidora ini dilimpahkan ke Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku-Papua.

Atas lambannya respon laporan di atas, sebanyak 4000 kubik kayu kayu telah diangkut menggunakan satu kapal tongkang berkode SUNWIN 288 pada 6 Juni 2019 dan tidak tau kemana kayu itu dikirim,” sebutnya. (udy) 

Berita Terkait