Lantas, mengapa penolakan tanda tangan sudah disampaikan sejak awal pembahasan?
Ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Erwin mengakui bahwa sikap tersebut merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian persoalan jalan lingkungan Desa Sabatai-Sabala.
“Jadi sebelum masalah ini semua klier saya tidak akan tanda tangan. Itu hanya sebagai sikap protes saya, dan fraksi juga sepakat apa yang saya idekan itu bisa dipahami dan dimaklumi,” ujar Erwin.
Erwin juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat proses penyusunan APBD 2027.
“Jadi jangan beranggapan bahwa saya menjadi salah satu unsur pimpinan, lalu saya berusaha menghambat proses penyusunan APBD 2027, tidak. Saya hanya ingin masalah yang ada di-klier-kan sesegera mungkin,” tegasnya.
Namun, di sinilah persoalan politiknya perlu ditempatkan secara proporsional. Memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk persoalan infrastruktur jalan di Desa Sabatai-Sabala, tentu merupakan bagian dari tanggung jawab seorang anggota DPRD.
Bahkan, sikap kritis terhadap pemerintah daerah merupakan sesuatu yang harus dijaga dalam sistem demokrasi.
Tetapi, apakah penolakan menandatangani dokumen APBD merupakan instrumen politik yang paling tepat untuk memperjuangkan persoalan tersebut?